VISA Kunjungan Bisnis
Pengertian: Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik. Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan. Jenis-jenis Visa Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan wisata Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan mult...