Pengurusan Ijin Gangguan ( HO )
PT. Wibawa Sukses International Melayani Pengurusan Ijin Gangguan ( HO ) Persyaratan : Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha. 1. Surat Persetujuan Tetangga diketahui Lurah setempat 2. Foto copy KTP pemohon dan/ atau Pemilik Tanah. 3. Fotocopy SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan Gambar IMBnya) 4. Foto copy surat-surat penguasaan tanah yang sah. 5. Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas meterai cukup serta perjanjian sewa menyewa. 6. Bila pemohon merupakan badan hukum dilampiri foto copy Akte Pendirian Badan Hukum serta legalitas perusahaan 7. Foto copy Pelunasan PBB tahun terakhir atau Keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB. 8. Bagi pemohon Warga Negara Asing dilampiri surat bukti kewarganegaraan. 9....