Posts

Showing posts from May, 2011

IP Limbah Non B3 - Kaca

Image
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Pengurusan Baru NPWP TDP TDP Tanda Daftar Perusahaan Wajib 4 Rek. Kementerian Lingkungan Hidup Rek. KLH - Limbah Non B3 NIK API-P (Pilihan 1) IUI (Pilihan 2) TDI(Pilihan 2) IUI – PMA (Pilihan 2) Izin Perluasan (Pilihan 2) IUT – BKPM (Pilihan 2) Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Perpanjangan NPWP TDP TDP Tanda Daftar Perusahaan Wajib 4 Rek. Kementerian Lingkungan Hidup Rek. KLH - Limbah Non B3 NIK API-P (Pilihan 1) IUI (Pilihan 2) TDI(Pilihan 2) IUI – PMA (Pilihan 2) Izin Perluasan (Pilihan 2) IUT – BKPM (Pilihan 2) Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek

IP Garam Non Iodisasi

Image
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Pengurusan Baru Surat Permohonan Tertulis NPWP API-P Rencana Kebutuhan Garam IUI (Pilihan 2) TDI (Pilihan 2) IUI – PMA (Pilihan 2) Izin Perluasan (Pilihan 2) IUT – BKPM(Pilihan 2) Rek. IAK – Garam (Pilihan 3) Rek. BIM – Garam (Pilihan 3) Perpanjangan Surat Permohonan Tertulis NPWP API-P Rencana Kebutuhan Garam IUI (Pilihan 2) TDI (Pilihan 2) IUI – PMA (Pilihan 2) Izin Perluasan (Pilihan 2) IUT – BKPM (Pilihan 2) Rek. IAK – Garam (Pilihan 3) Rek. BIM – Garam (Pilihan 3) IP Garam Non Iodisasi Lama (Asli) Perubahan Surat Permohonan Tertulis NPWP API-P Rencana Kebutuhan Garam IUI (Pilihan 2) TDI (Pilihan 2) IUI – PMA (Pilihan 2) Izin Perluasan (Pilihan 2) IUT – BKPM (Pilihan 2) Rek. IAK – Garam (Pilihan 3) Re

Perak

Image
Perak adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Ag dan nomor atom 47. Lambangnya berasal dari bahasa Latin Argentum . Sebuah logam transisi lunak, putih, mengkilap, perak memiliki konduktivitas listrik dan panas tertinggi di seluruh logam dan terdapat di mineral dan dalam bentuk bebas. Logam ini digunakan dalam koin , perhiasan , peralatan meja , dan fotografi . Perak termasuk logam mulia seperti emas Perak merupakan logam yang terbentuk dan selalu bersama-sama dengan logam emas, yang mempunyai warna putih. Mineral-mineral yang terpenting yang mengandung perak adalah Perak alam (Ag), Argentite (Ag2S), Cerrargyrite (AgCl), Polybasite (Ag16 Sb2 S11), Proustite (Ag2 As S3) dan Pyrargyrite (Ag3 Sb S3). Kebanyakan perak di dunia berasal dari cebakan hydrothermal yang mengisi rongga-rongga. Kegunaan Perak sterling digunakan untuk perhiasan, perabotan perak, dsb. dimana penampakan sangat penting. Campuran logam ini biasanya mengandung 92.5% perak, dengan si

Tembaga

Image
Tembaga adalah unsur kimia yang diberi lambang Cu (Latin: cuprum). Logam ini merupakan penghantar listrik dan panas yang baik. Penggunaan tembaga dapat dilacak sampai 10,000 tahun yang lalu. Sebelum tembaga, diperkirakan hanya besi dan emas, logam yang terlebih dahulu digunakan manusia. Menurut data tahun 2005, Chili merupakan penghasil tembaga terbesar di dunia, disusul oleh AS dan Indonesia. Tembaga dapat ditambang dengan metode tambang terbuka dan tambang bawah tanah . Kandungan tembaga dinyatakan dalam % (persen). Jadi jika satu tambang  berkadar 2,3%, berarti dari 100 kg bijih akan dihasilkan 2,3 kg tembaga. Selain sebagai penghasil no.1, tambang tembaga terbesar juga dipunyai Chili. Tambang itu terdapat di Chuquicamata, terletak sekitar 1.240 km sebelah utara ibukota Santiago. Sedang tambang tembaga terbesar di Indonesia adalah yang diusahakan PT Freeport Indonesia di area Grasberg, Papua. Freeport juga mengoperasikan beberapa tambang bawah tanah besar, meski dengan k

Importir Produsen ( IP ) Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) - Kertas

Image
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Pengurusan Baru Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Rek. KLH - Limbah Non B3 NIK API-P (Pilihan 1) IUI (Piihan 2) TDI (Pilihan 2) IUI – PMA (Pilihan 2) Izin Perluasan (Pilihan 2) IUT – BKPM (Pilihan 2) Rek. DirJen IAK Rek. IAK - Limbah Non B3 Rekomendasi Dirjen IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Perubahan Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Rek. KLH - Limbah Non B3 NIK API-P (Pilihan 1) IUI (Piihan 2) TDI (Pilihan 2) IUI – PMA (Pilihan 2) Izin Perluasan (Pilihan 2) IUT – BKPM (Pilihan 2) Rek. DirJen IAK Rek. IAK - Limbah Non B3 Rekomendasi Dirjen IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Rek. ILMTA - Limbah N

Importir Produsen ( IP ) Bahan Berbahaya ( B2 )

Image
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Pengurusan Baru Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP NIK Rek. IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)   (Pilihan 2) Rek. Badan POM - Barang Berbahaya Tertentu (B2) (Pilihan 2)  Rek. BIM - B2 (Pilihan1) API-P (Pilihan 2) API-U (Pilihan 2) API-K     (Piihan 2) SIUP (Pilihan 3) IUI          (Pilihan 3) TDI         (Pilihan 3) IUI – PMA            (Pilihan 3) Izin Perluasan       (Pilihan 3) IUT – BKPM         (Pilihan 3) Kontrak Kerjasama Kontraktor dengan Pemerintah/Badan Pelaksana(Pilihan 3) Perpanjangan Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Kartu Kendali NIK Rek. IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)   (Pilihan 2) Rek. Badan POM - Barang Berbahaya Tertentu (B2) (Pilihan 2)  Rek. BIM - B2 (Pilihan1) API-P (Pilihan 2) API-U (Pilihan 2) API-K     (Piihan 2) SIUP (Pilihan 3) IUI          (Pilihan 3

Emas

Image
Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au ( bahasa Latin : ' aurum' ) dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin , fluorin dan aqua regia . Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage . Kode ISOnya adalah XAU . Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius. Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan ( gangue minerals ). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa , karbonat , turmalin , flourpar , dan sejumlah kecil mineral non logam . Mineral pembawa

Nikel

Image
Nikel adalah komponen yang banyak ditemukan dalam meteorit dan menjadi ciri komponen yang membedakan meteorit dari mineral lainnya. Meteorit besi atau siderit, dapat mengandung alloy besi dan nikel berkadar 5-25%. Nikel diperoleh secara komersial dari pentlandit dan pirotit di kawasan Sudbury Ontario, sebuah daerah yang menghasilkan 30% kebutuhan nikel dunia. Unsur nikel berhubungan dengan batuan basa yang disebut norit. Nikel ditemukan dalam mineral pentlandit, dalam bentuk lempeng-lempeng halus dan butiran kecil bersama pyrhotin dan kalkopirit. Nikel biasanya terdapat dalam tanah yang terletak di atas batuan basa.  Di indonesia, tempat ditemukan nikel adalah Sulawesi tengah dan Sulawesi Tenggara. Nikel yang dijumpai berhubungan erat dengan batuan peridotit. Logam yang tidak ditemukan dalam peridotit itu sendiri, melainkan sebagai hasil lapukan dari batuan tersebut. Mineral nikelnya adalah garnerit. Nikel ditemukan oleh A. F. Cronstedtpada tahun 1751, merupakan logam b

Importir Produsen ( IP ) Prekursor Non Pharmasi

Image
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Pengurusan Baru Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Rencana Produksi 1 Tahun - Prekursor Non Pharmasi API-P                      (Pilihan 1) IUI                           (Pilihan 2) TDI                          (Pilihan 2) IUI – PMA             (Pilihan 2)               Izin Perluasan        (Pilihan 2) IUT – BKPM          (Pilihan 2) Rek. IAK - Prekursor Non Pharmasi (Pilihan 3) Rek. BIM – Prekursor                           (Pilihan 3) Perpanjangan Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Rencana Produksi 1 Tahun - Prekursor Non Pharmasi API-P                      (Pilihan 1) IUI                           (Pilihan 2) TDI                          (Pilihan 2) IUI – PMA             (Pilihan 2)          

Importir Terdaftar Bahan Peledak Industri (Komersial)

Image
Dasar Hukum Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Pengurusan Baru Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Rek. Ditjen Ranahan - Badan Usaha Bahan Peledak API-P API-U SIUP IUI TDI IUI – PMA Izin Perluasan IUT – BKPM Perpanjangan Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Rek. Ditjen Ranahan - Badan Usaha Bahan Peledak API-P API-U SIUP IUI TDI IUI – PMA Izin Perluasan IUT – BKPM IT Bahan Peledak Industri (Komersial) Lama (Asli) Untuk Info Lebih lanjut seputar IT Bahan Peledak Industri (Komersial) dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi PT Wibawa Sukses International Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia Telp         : +62(31)5616639, +62(31)5615449 Fax           : +62(31)5615911 Email        : wibawa.grup@gmail.com Website : http://consultantlegaldocument.com     http://www.wibawagroup.com Blog         : http://wibawasuksesinter

Mudah dan Cepat mengurus Izin IT Sakarin dan Garamnya

Image
Dasar Hukum Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 478/MPP/KEP/7/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/KEP/7/1997 Dokumen yang harus dipersiapkan Pengurusan Baru Surat Permohonan Tertulis Rencana Pendistribusian Sakarin dan Garamnya Perpanjangan Surat Permohonan Tertulis Rencana Pendistribusian Sakarin dan Garamnya IT Sakarin Dan Garamnya Lama (Asli) Perubahan Surat Permohonan Tertulis Rencana Pendistribusian Sakarin dan Garamnya   IT Sakarin Dan Garamnya Lama (Asli)  Untuk Info Lebih lanjut seputar IT Sakarin dan Garamnya dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi PT Wibawa Sukses International Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia Telp.  : +62(31)561 6639, +62(31)561 5449 Fax.

Importir Terdaftar ( IT ) GARAM

Image
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Pengurusan Baru 1. Surat Permohonan Tertulis 2. NPWP 3. API-U 4. Rek. IAK – Garam 5. SIUP 6. TDP 7. Kontrak pengguna (kebutuhan industri kimia) – Garam Perpanjangan 1. Surat Permohonan Tertulis 2. NPWP 3. API-U 4. Rek. IAK – Garam 5. SIUP 6. TDP 7. IT Garam Lama (Asli) Perubahan 1. Surat Permohonan Tertulis 2. NPWP 3. API-U 4. Rek. IAK – Garam 5. SIUP 6. TDP 7. IT Garam Lama (Asli) Untuk Info Lebih lanjut seputar IT Garam dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi PT Wibawa Sukses International Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia Telp.  : +62(31)561 6639, +62(31)561 5449 Fax.  : +62(31)56

Importir Produsen ( IP) Nitro Cellulose (NC)

Image
Dasar Hukum Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) Dokumen Yang Harus Dipersiapkan : Pengurusan Baru Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Rek. BAIS TNI - Nitro Cellulose (NC) Rek. BIM – NC API-P IUI TDI IUI – PMA Izin Perluasan IUT – BKPM Perpanjangan Surat Permohonan Tertulis NPWP TDP Kartu Kendali Rek. BIM – NC API-P IUI TDI IUI – PMA Izin Perluasan IUT – BKPM IP Nitrocellulose (NC) Lama (Asli) Perubahan Surat Permohonan Tertulis Kartu Kendali IP Nitrocellulose (NC) Lama (Asli) Untuk Info Lebih lanjut seputar IT IP Nitrocellulose (NC) dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi PT Wibawa Sukses International Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono Surabaya 60189, Jawa T