Layanan Pengurusan Ijin Impor Terbatas (IT) Cakram Optik


     Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menggeneralisasi status Importir terdaftar (IT) cakram optik tanpa membedakan keperluan importasi bagi industri cakram optik dan di luar industri cakram optik. Keputusan itu tertuang dalam Permen-dag No. ll/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.
     Permendag tersebut ditetapkan pada 15 Maret lalu oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, tetapi akan mulai efektif berlaku pada IS Juni mendatang. Bersamaan dengan penghapusan status IT berdasarkan keperluan importasi, pemerintah juga menetapkan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor atas produk yang dimaksud oleh surveyor yang ditunjuk.
     Permendag Ini bertujuan mendukung upaya perlindungan hak kekayaan Intelektual, khususnya di bidang hak cipta, perlu menetapkan ketentuan Impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi. Selain itu, langkah tersebut bertujuan untuk menertibkan administrasi di bidang impor dan pengendalian impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik lsi.
Apabila dalam permendag terdahulu, penetapan sebagai IT cakram optik hanya berlaku selama 3 tahun, dalam permendag bam tersebut diatur penetapan sebagai IT cakram optik berlaku untuk jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang.

 Dokumen Yang Diperlukan untuk pengurusan IT Cakram Optik :
1. Surat Permohonan dalam kop surat.
2. Foto copy NPWP.
3. Foto copy TDP.
4. Foto copy NIK.
5. Foto copy APIP/APIU/APIT.
6. Asli Recomendari dari salah satu di bawah ini:
- Rekomendasi Dirjen IAK - Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong
- Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka - Mesin dan Peralatan Mesin C
- Rekomendasi Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM - Cakram Optik Isi
- Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Cakram Optik

Untuk Informasi lebih lanjut seputar pengurusan Ijin Impor Terbatas (IT) Cakram Optik, Silahkan Menghubungi kami :

PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com

Comments

Popular posts from this blog

Asto Aji Wibowo Profile