SUDAHKAH USAHA ANDA MEMPUNYAI IZIN USAHA TETAP

Izin Usaha Tetap (IUT) 
adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka PENANAMAN MODAL ASING (PMA) atau PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN). IUT diberikan sebagai Izin Operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat Ijin Persetujuan Investasi PMA/PMDN yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal

Syarat-Syarat yang harus dipenuhi :
 
1. Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
2. Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan.
3. Foto Copy Domisili
4. Foto Copy NPWP.
5. Foto Copy SP BKPM .
6. Foto Copy TDP
7. Foto Copy IMB.
9. Sewa menyewa kantor.
8. Foto Copy UUG/HO.
10. Laporan LKPM (Bisa dibantu).

MASA BERLAKU
IUT atau IUI untuk PMA berlaku selama 30 (tigapuluh) tahun. IUT atau IUI untuk PMDN berlaku selama perusahaan beroperasi/berprodukasi.

Jika mempunyai permasalahan/bingung dengan pengurusan IUT , Silahkan menghubungi kami  
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com


Comments

Popular posts from this blog

Asto Aji Wibowo Profile