Importer Produsen Garam Iodisasi



Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam

Dokumen- dokumen yang harus disiapkan :

1. Surat permohonan dalam Kop Surat
2. Foto copy NPWP
3. Rekomendasi Dirjen Industri Agro dan Kimia - Garam
4. Surat Pernyataan perolehan garam dari petani garam yang dibuat oleh IP Garam dan ditandaskan oleh Disperindag setempat dan asosiasi garam
5. Rencana Kebutuhan Garam sebagai bahan baku/penolong dalam 1 (satu) tahun.
6. Foto copy APIP/APIT.

Untuk Info lebih lanjut tentang IP Garam Iodisasi, silahkan menghubungi :
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com

Comments

Popular posts from this blog

Asto Aji Wibowo Profile