Hal-Hal yang dilakukan jika Paspor anda hilang


Penggantian paspor RI yang hilang/rusak.
  •  Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda,
  •  Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang   dapat merugikan anda.

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .

  1. Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  2. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan  setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  4. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :
untuk info lebih lanjut tentang paspor dan dokumen legal lainya, silahkan menghubungi :

PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email      : wibawa.grup@gmail.com
Website    : http://www.wibawagroup.com
Blog       : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
                 http://wibawagroup.blogspot.com
 

Comments

Popular posts from this blog

Asto Aji Wibowo Profile