Apakah TDP itu ?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Dasar Hukum : 
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007


Dokumen Yang Harus Dipersiapkan :
1. Foto Copy KTP Direktur Utama
2. Foto copy Akta Pendirian dan SK Kehakiman Perusahaan
3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SIUP
6. Surat kuasa
7 Sewa Menyewa / PBB Kantor
 
8. Asli TDP untuk Perubahan apabila perubahan.

Untuk Informasi lebih lanjut seputar pengurusan TDP, silahkan menghubungi kami 

PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com

Comments

Popular posts from this blog

Asto Aji Wibowo Profile