Pengurusan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia. Dokumen pendukung permohonan: 1. Bukti diri pemohon : a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau c. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan. 2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri. 3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. 4. Uraian Rencana Kegiatan : a. Uraian Proses ...