Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun


Syarat Pengurusan :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
    a. akte lahir;
    b. KTP orang Tua;
    c. Kartu Keluarga;
    d. STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    e. Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    f. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku

Comments

Popular posts from this blog

Aji Wibowo, Aji Asto Wibowo, Asto Aji Wibowo

Bagaimana Cara berbisnis Tanpa Modal by Asto Aji Wibowo