Pengurusan Merek Dagang & Hak Cipta
Dasar Hukum
UU Hak Cipta No. 19 Thn 2002, UU Hak Paten No. 14
Persyaratan pendaftaran merek :
– Etiket Merek (Logo) 3×3 : 25 lembar dan 9×9 = 25 lembar berwarna.
– Copy KTP Pemohon (apabila pribadi)
– Copy Akte Perusahaan dilegalisir Notaris dan SK Kehakiman
– Copy NPWP, Domisili, SIUP, TDP Perusahaan.
– KTP Direktur Perusahaan
– Surat Kuasa.
– Surat Pernyataan.
Persyaratan pendaftaran Hak Cipta :
– Contoh hasil karya cipta.
– Copy KTP pencipta & pemohon
– Dokumen lainnya disiapkan o/ LKHI.
– Surat Kuasa
– Pendaftaran HAK CIPTA diperlukan untuk karya2 seni, karya2 sastra.
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Merek Dagang & Hak Cipta ATAU Dokumen Legal Lainnya,
silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
http://neatourtravel.com
Blog : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
http://neatourntravel.blogspot.com
Comments
Post a Comment