Importir Produsen LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan :
Pengurusan Baru
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 2)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
Perpanjangan
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 2)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- IP Limbah Non B3 - Potongan Kain Lama (Asli)
Baru
- NPWP
- NIK
- IP Limbah Non B3 - Potongan Kain Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Comments
Post a Comment