Pengurusan Paspor Baru WNI
AGEN BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR BARU SURABAYA, MALANG, GRESIK, SIDOARJO, BALI, JAKARTA, INDONESIA
Pengertian Paspor
Paspor atau Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antara negara.
(lihat : UU Keimigrasian Indonesia No. 9 / 1992, Pasal 1 ayat 3)
Pengurusan paspor kini lebih mudah karena sistem keimigrasian DEPKUMHAN DIRJEN IMIGRASI sudah terintegrasi secara on-line realtime di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, walaupun individu tersebut berada diluar daerah kelahirannya.
Persyaratan Pembuatan/Pengurusan Paspor Baru RI / WNI
1. KTP Asli + Fotocopy
2. KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + Fotocopy
3. Akte Lahir Asli + Fotocopy
4. Ijazah SMA Asli + Fotocopy
5. Buku Nikah Asli + Fotocopy
6. Surat Ganti Nama jika Ada
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Informasi lebih lanjut untuk Jasa Pengurusan reguler maupun kilat Segera Hubungi Kami
Pengertian Paspor
Paspor atau Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antara negara.
(lihat : UU Keimigrasian Indonesia No. 9 / 1992, Pasal 1 ayat 3)
Pengurusan paspor kini lebih mudah karena sistem keimigrasian DEPKUMHAN DIRJEN IMIGRASI sudah terintegrasi secara on-line realtime di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, walaupun individu tersebut berada diluar daerah kelahirannya.
Persyaratan Pembuatan/Pengurusan Paspor Baru RI / WNI
1. KTP Asli + Fotocopy
2. KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + Fotocopy
3. Akte Lahir Asli + Fotocopy
4. Ijazah SMA Asli + Fotocopy
5. Buku Nikah Asli + Fotocopy
6. Surat Ganti Nama jika Ada
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Informasi lebih lanjut untuk Jasa Pengurusan reguler maupun kilat Segera Hubungi Kami
Comments
Post a Comment