Pengurusan Izin Bar
PT. Wibawa Sukses International Melayani Pengurusan Izin Bar, syarat :
1. Copy KTP Penanggung jawab
2. Copy NPWP Penanggung jawab dan Perusahaan
3. Copy Akte Pendirian dan Akte Perubahan terakhir
4. Copy Legalisir SK Kehakiman
5. Copy legalisir Izin Gangguan
6. Copy Legalisir Bukti Kepemilikan / penguasaan tanah
7. Klasifikasi Hotel dengan tanda bintang 3,4,dan 5 (apabila usaha bar di selenggarakan bersama dengan hotel)
8. Piagam Golongan kelas usaha restoran dengan tanda talam kencana atau Talam Selaka ( apabila diselenggarakan bersama dengan restoran )
9. Copy Ijin Usaha Kelab malam ( apabila diselenggarakan bersama dengan usaha kelab malam )
10.isi Form aplikasi
segera kontak atau datang ke tempat kami di :
Mayjend. Sungkono, Ruko Rich Palace R-32
Surabaya 60189 - East Java, Indonesia
tlp 031-5616639 / 031-5615912
www.wibawagroup.com
www.consultantlegaldocument.com
www.neatourtravel.com
http://consultantlegaldocument.com/service/37-dokumen/177-pengurusan-izin-bar.html
Comments
Post a Comment